Rabu, 19 Januari 2011

POSTKOLONIALISME




Postkolonial umumnya didefinisikan sebagai teori yang lahir sesudah kebanyakan negara-negara terjajah memperoleh kemerdekaannya. Sedangkan kajian dalam bidang kolonialisme mencakup seluruh khazanah tekstual nasional, khususnya karya sastra yang pernah mengalami kekuasaan imperial sejak awal kolonisasi hingga sekarang.
Teori postkolonial sangat relevan dalam kaitannya dengan kritik lintas budaya sekaligus wacana yang ditimbulkannya. Tema-tema yang dikaji sangat luas dan beragam, meliputi hampir seluruh aspek kebudayaan, diantaranya; politik, ideologi, agama, pendidikan, sejarah, antropologi, kesenian etnisitas, bahasa dan sastra, sekaligus dengan bentuk praktik di lapangan, seperti perbudakan, pendudukan, pemindahan penduduk, pemaksaan bahasa, dan berbagai bentuk invasi kultural yang lain.
Dalam perkembangan berikutnya, sebagai akibat luasnya wilayah kajian wacana di satu pihak, perkembangan teori di pihak lain, sebagai traveling theory, postkolonialisme pada gilirannya meliputi hampir seluruh aspek kehidupan, khususnya aspek-aspek yang ada kaitannya dengan kolonialisme.
Oleh karena itu, teori postkolonialisme, khususnya postkolonialisme Indonesia melibatkan tiga pengertian, Pertama, abad berakhirnya imperium kolonial di seluruh dunia. Kedua, segala tulisan yang berkaitan dengan pengalaman-pengalaman kolonial sejak abad ke-17 hingga sekarang. Ketiga, segala tulisan yang ada kaitannya dengan paradigma superioritas Barat terhadap inferioritas Timur, baik sebagai orientalisme maupun imperialisme dan kolonialisme.
Pengertian pertama diatas memiliki jangkauan paling sempit, postkolonialisme semata-mata sebagai wakil masa postkolonial. Di Indonesia mulai pertengahan abad ke-20, sejak proklamasi kemerdekaan tahun 1945 hingga sekarang.
Pengertian kedua lebih luas, meliputi semua tulisan sejak kedatangan bangsa-bangsa barat di Indonesia untuk pertama kali, diawali dengan kedatangan bangsa Portugis dan Spayol awal abad ke-16 disusul oleh bangsa Belanda awal abad ke-17.
Pengertian ketiga paling luas, dimulai sebelum kehadiran bangsa Barat secara fisik di Indonesia, tetapi telah memiliki citra tertentu terhadap bangsa timur.
Sebagai cara pandang baru, postkolonialisme telah mampu menjelaskan objek secara berbeda, sehingga menghasilkan makna yang berbeda. Sebagai negara yang pernah menjadi kolonisasi selama hampir tiga setengah abad, jelas dalam khazanah kultural Indonesia terkandung berbagai masalah yang perlu dipahami sesuai dengan teori postkolonial.
Teori poskolonialisme memiliki arti sangat penting, dimana teori ini mampu mengungkap masalah-masalah tersembunyi yang terkandung di balik kenyataan yang pernah terjadi, dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, secara definitif, postkolonialisme menaruh perhatian untuk menganalisis era kolonial. Postkolonialisme sangat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia yang merdeka baru setengah abad. Jadi, masih sangat banyak masalah yang harus dipecahkan, bahkan masih sangat segar dalam ingatan bangsa Indonesia.
Kedua, postkolonialisme memiliki kaitan erat dengan nasionalisme, sedangkan kita sendiri juga sedang diperhadapkan dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bertanah air. Teori postkolonialisme dianggap dapat memberikan pemahaman terhadap masing-masing pribadi agar selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas golongan, kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi.
Ketiga, teori poskolonialisme memperjuangkan narasi kecil, menggalang kekuatan dari bawah sekaligus belajar dari masa lampau untuk menuju masa depan. Keempat, membangkitkan kesadaran bahwa penjajahan  bukan semata-mata dalam bentuk fisik, melainkan psike.
Postkolonial lahir untuk menggugat konstruksi kolonial yang telah menindas kelompok-kelompok marjinal. Postkolonial kemudian membongkar (dekonstruksi) kembali wacana-wacana yang terstruktur, termasuk dalam memetakan politik dan kekuasaan. Ide Ferdinand de Saussure tentang oposisi biner misalnya, telah dipakai dalam struktur-struktur kesadaran pengetahuan. Oposisi biner telah membagi dunia dalam dua kategori, dan kategori yang satu biasanya lebih baik atau lebih buruk dari yang lain. Bagi postkolonial oposisi yang merupakan struktur tak disadari ini merugikan dua hubungan tersebut, sebab akan terjadi dualitas masyarakat atau pemahaman yang saling menindas, dan muncullah apa yang disebut primordalisasi, dan sektarianisasi kelompok. Oposisi itu sendiri lambat laun terproduksi menjadi mitos dan kebenaran yang disembah mati-matian. Oposisi lelaki dan perempuan misalnya, perempuan cenderung ditempatkan sebagai ‘yang dibawah lelaki’ dan telah dimitoskan demikian, dianggap sesuatu yang natural. Inilah kolonialisme dalam ruang privat, dan menjadi sumber gugatan feminisme yang senafas dengan gugatan postkolonial. Struktur-struktur oposan yang asimetris dalam wacana maupun pemahaman kita terhadap masyarakat dan dunia menghasilkan mitos siapa yang berhak menindas dan siapa yang boleh saja ditindas.
Banyak term-term yang terjebak pada ide oposisi biner yang dikorelasikan dengan kekuasan, dan arahnya menjadi penindasan-penindasan baru. Seperti oposisi minoritas/mayoritas, pusat/pinggiran, global/lokal, oposisi ini adalah ibarat personifikasi dari ‘masalah teritorial’, yakni batas-batas untuk menentukan ‘siapa kita’ dan ‘siapa mereka’. Dikotomi biner ini justru mengandung unsur-unsur hirarkis dan oposisional yang menindas, karena itu berarti mewakili dua kutub yang kontras. Dari ide oposisi ini, postkolonial tidak hanya bicara soal penjajah dan yang terjajah dalam masa kolonial dan sesudahnya, terutama karena tema tersebut tak relevan lagi, sebab sudah terlalu banyak jenis-jenis penjajahan baru dan bentuknya tidak lagi dalam dua kutub. Inti dari kritik postkolonial atas kolonialisme adalah tidak dalam bentuk ‘fisik penjajahan’, melainkan juga dalam bangunan wacana dan pengetahuan (bahkan bahasa), bahwa dikotomi merupakan simplifikasi yang menyesatkan, terutama bila selalu berkorelasi dengan hirarki kekuasaan. Padahal hubungan mayoritas-minoritas misalnya, tidak selalu berkorelasi dengan kekuasaan, ia bisa saja hanya merupakan perbedaan.
Edward Said dalam ide postkolonial misalnya melakukan dekonstruksi yang mengagetkan kaum antikolonialisme dengan membawa slogan “kesadaran tandingan” dengan paradigma orientalismenya di tahun 1978. Katanya, Timur adalah sebentuk panggung tertentu yang didirikan dihadapan Barat. Said menguliti orientalisme sebagai wacana ilmiah yang didorong oleh motif-motif kekuasaan yang amat buas (kolonialisme). Bahwa kolonialisme pun dapat lahir dari ‘negeri yang terjajah’, maka tak ada lagi teritorial verbal tentang penjajah dan yang dijajah. Kekuasaan dan penindasan dapat dilakukan oleh siapapun dalam bentuk apapun, tanpa harus ditempatkan dalam dikotomi tertentu. Ini semakin menunjukan bahwa postkolonialisme selain satu nafas dengan feminisme, ia juga bersanding dengan postmodernisme. Seperti ide Michel Foucault bahwa kekuasaan ibarat sebuah jaringan yang tersebar dimana-mana. Maka bukan lagi kekuasaan berbentuk vertikal: penguasa di atas dan yang tertindas di bawah, melainkan berlaku dari dan ke segala arah. Untuk menggambarkan ide postkolonial ini ada istilah black face, white mask, yaitu orang yang dijajah meniru perangai penjajah. Maka si black face, white mask adalah penjajah itu sendiri.
Dari perumpamaan di atas, postkolonialisme menjadi paradigma yang sangat kritis dengan posisi-posisi. Misalnya, mengusung isu HAM kadang cara imperialisme menumpang penyebaran ideologinya. Proyek paradigma pendidikan yang ditawarkan oleh tokoh poskolonial dan tokoh transformatif merupakan sebuah respon terhadap kondisi pendidikan yang selama ini terjadi di negara-negara bekas koloni yang miskin ataupun negara-negara yang terbelakang. Ini dikarenakan pemasokan kesadaran yang diciptakan oleh paradigma liberal-positivism-logis telah banyak membunuh kreatifitas berpikir manusia. Hal inilah jika tidak ditanggapi secara serius diramalkan akan menimbulkan proses kolonialisme gaya baru.
            Kondisi seperti inilah yang dengan tegas akan menciderai makna dan hakikat manusia. Karenanya perubahan corak atau paradigma pendidikan merupakan sebuah keharusan untuk merentas jalan menuju proses kehidupan manusia yang lebih baik guna menciptakan alam dunia yang ideal dan lebih bermakna, selain itu perubahan paradigma pendidikan akan menciptakan pola tatanan dunia baru yang lebih ramah, lebih humanis dan tentunya lebih demokratis karena terjadinya pluralitas perbedaan dalam paradigma atau corak pandang dalam memaknai system kehidupan.


Amiruddin,Mariana. Postkolonial: Melihat Persoalan Menjadi Lebih Arif. www.statcounter.com
Ikhsan,M. Nurul. Resensi: Teori Postkolonialisme dan Karya Sastra. www.jurnalnet.com










Tidak ada komentar:

Posting Komentar