Naskah Ilmu Tradisional
Oleh
Eunike Yoanita
120710071
Departemen Sastra Indonesia
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Airlangga
Surabaya
2010
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan judul “Ulrich Kozok dan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah Sebuah Study dan Analisis”.
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu tugas atau persyaratan untuk menempuh Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Naskah Ilmu Tradisional di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.
Penulis juga mengucapkan ucapan terimakasih kepada dosen pengampu juga semua pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas Filologi II ini.
Semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi penulis sendiri maupun pihak lain yang membutuhkan.
Penulis menyadari di dalam pengerjaan tugas ini terdapat hal-hal yang mungkin kurang berkenan di hati pembaca. Oleh sebab itu penulis menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan penulisan atau cetak. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangatlah peneliti harapkan.
Surabaya, Juni 2010
Penulis
PENDAHULUAN
Catatan sejarah menuliskan sampai pada tahun 2002 tercatat bahwa Naskah Melayu tertua di dunia ialah Hikayat Sri Rama yang berdasarkan penelitian di tulis pada tahun 1633. Seperti di ketahui bahwa kebudayaan Melayu merupaka kebudayaan tertua di Nusantara. Kebudayaan Melayu berasal dari sebuah kerajaan bernama Melayu (sekarang bernama Jambi) yang di dengar dari seorang biksu Tiongkok bernama I-Tsing sekitar 671 Masehi terletak di lembah Batang Hari. Hingga pada tahun 689 masehi di laporkan juga bahwa Melayu telah kehilangan kedaulatannya oleh Kerajaan Sriwijaya dan menjadikan kerajaan Sriwijaya berjaya selama berabad-abad dan menjadi tempat berkembangnya kebudayaan Melayu selama berabad-abad. Namun setelah terjadi serangan pada sekitar tahun 1025 oleh tentara Cola-India Selatan ternyata menjadikan pukulan telak bagi Sriwijaya dan menjadikan bangkitnya kembali kerajaan Melayu hingga pada suatu masa hampir seluruh wilayah Nusantara di bawah kekuasaan Majapahit dan menggempur habis-habisan wilayah Jambi dan Palembang. Akhirnya kerajaan Sriwijaya dan kerajaan melayu luluh lantak, namun kehancuran itu tidak serta merta menjadikan Melayu hilang begitu saja karena hingga kini bahasa Melayu menjadi salah satu bahasa terpenting nomor empat di dunia. Kini setelah beratus tahun kemudian ditemukan sebuah penemuan penting yang menghebohkan dunia, yaitu sebuah Kitab Undang-Undang yang berasal dari Tanjung Tanah yang berusia lebih dari 700 tahun oleh seorang filolog asal Jerman, Uli Kozok menjadikan catatan Hikayat Sri Rama yang dijadikan sebagai naskah melayu tertua di dunia gugur. Setelah diadakannya penelitian terhadap naskah melayu kuno tersebut ternyata Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di tulis ada abad ke 14 ternyata juga menggugurkan pendapat para ilmuwan selama ini. Lantas apa keistimewaan Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah tersebut hingga filolog asal Jerman tersebut merelakan waktunya dan tenaganya untuk mengidentifikasi jejak sejarah naskah Undang-Undang Tanjung Tanah tersebut?
ULRICH KOZOK DAN KITAB UNDANG-UNDANG TANJUNG TANAH
NASKAH MELAYU YANG TERTUA
Ulrich Kozok atau yang biasa di kenal dengan nama Uli Kozok adalah seorang doctor filologi asal Jerman dimana mulai tahun 2006 namanya di catat dalam sejarah dunia sebagai orang yang berhasil menemukan naskah melayu tertua yaitu Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah di temukan Uli Kozok di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sebagai informasi, Tanjung Tanah merupakan sebuah perkampungan di Kerinci, terletak 800 meter di atas permukaan laut menjadikan hawa di sekelilingnya menjadi sejuk oleh sebab itulah naskah Undang-Undang Tanjung Tanah bias bertahan lama hingga ratusan tahun. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah berisi mengenai aturan hukum pada masa kerajaan Melayu Dharmasraya Jambi yang dipimpin oleh Raja Adityawarman merupakan undang-undang yang mengatur kehidupan sehari-hari warga Kerinci serta denda yang dijatuhkan kepada pelanggar. Dan ukuran denda pada saat itu bermacam-macam mulai dari kupang. Mas, tahil, hingga kati. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini di tulis oleh Dipati Kuja Ali atas titah Maharaja Dharmasraya sebagai kitab undang-undang yang di kemudian hari dikirim ke Tanjung Tanah. Namun menurut Uli Kozok, ada kemungkinan bahwa kitab undang-undang ini tidak begitu digunakan oleh masyarakat Tanjung Tanah mengingat pada umumnya masyarakat saat itu hanya mengikuti tradisi lisan masyarakat lokal, oleh sebab itu Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah ini sebagai symbol kekuasaan kerajaan Melayu saat itu. Jika mayoritas naskah melayu di tulis dalam aksara Jawi atau yang lebih di kenal dengan sebutan Arab gundul atau Arab pegon berbeda lagi dengan Kitab Undang-Undang ini ternyata di tulis dengan huruf Sumatra Kuno atau Pasca Pallawa. Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah dua kali ditemukan. Yang pertama ialah oleh seorang pegawai bahasa di jaman colonial (taalambtenar) untuk wilayah Sumatera, Petrus Voorhoeve pada 9 April 1941 di Tanung Tanah. Begitu melihat naskah yang di tulis diatas dluwang tersebut menyimpulkan bahwa naskah tersebut di buat pada jaman pra-islam. Seiring berjalannya tahun dan terjadinya perang dan revolusi, Voorhoeve menyatakan bahwa naskah tersebut hilang kemungkinan hilangnya akibat terjadinya perang tersebut maka ia tidak lagi melanjutkan analisa dan penelitiannya mengenai naskah tersebut. Dan untuk kedua kalinya naskah tersebut di temukan kembali oleh Uli Kozok yang pada waktu itu sedang melakukan penelitian paleografi aksara surat di Sumatera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar