universitas airlangga Departemen Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya JURNAL ILMIAH |
Kebijaksanaan Pembangunan pada Negara Berkembang Akibat Kerusakan Lingkungan Hidup |
Eunike Yoanita 120710071 |
|
Surabaya |
9/7/2009 |
ABSTRAC
Disaster for the shake of disaster continues happened though Indonesia have owned peripheral of clear law processing of Environment but why just still many victims which continue effect of damage of nature. Then who have to account when this earth no longer court to its dweller and who have to blamed when accident and disaster come swallow people victim do not sin? This policy mismanagement happened effect of paradigm sectoral approach and which used.
KEYWORDS : environment, disaster, law
PENDAHULUAN
Dulu Indonesia dikenal sebagai negara yang subur dan kaya akan sumber daya alamnya oleh karena itu Indonesia dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa dan dinobatkan sebagi salah satu dari paru-paru dunia oleh PBB.
Namun seiring dengan peradaban manusia, keindahan alam dan kesuburan nampaknya mulai berkurang. Tanah yang dahulu subur kini menjadi gersang dan tandus bahkan bibit unggul pun gagal ditanam di Indonesia. Yang lebih menyedihkan dari tahun ke tahun, Indonesia hanya menuai bencana. Banjir bandang, tanah longsor, tsunami, atau kekeringan seolah-olah sudah menjadi fenomena tahunan yang terus dan terus terjadi. Sementara itu, pembalakan hutan, perburuan satwa liar, pembakaran hutan, penebangan liar, bahkan juga illegal loging (nyaris) tak pernah luput dari agenda para perusak lingkungan.
Ironisnya, para elite negeri ini seolah-olah menutup mata bahwa ulah manusia yang bertindak sewenang-wenang dalam memperlakukan lingkungan hidup bisa menjadi ancaman yang terus mengintai setiap saat. Keadaan ini kian memburuk seiring dengan reformasi yang setengah hati. Isu dan permasalahan lingkungan dan sumber kehidupan tidak menjadi perhatian serius para pengambil kebijakan. Akibatnya, korban akibat konflik dan salah urus kebijakan terus bertambah dan yang lebih menyedihkan sebagian besar adalah kelompok masyarakat yang rentan.
Bencana demi bencana terus terjadi padahal Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang jelas mengenai Pengolahan Lingkungan Hidup tapi mengapa masih saja banyak korban-korban yang terus berjatuhan akibat kerusakan alam. Lantas siapa yang harus bertanggung ketika bumi ini tidak lagi bersikap ramah terhadap penghuninya dan siapa yang harus disalahkan ketika bencana dan musibah datang beruntun menelan korban orang-orang tak berdosa? Salah urus kebijakan ini terjadi akibat paradigma pembangunanisme dan pendekatan sektoral yang digunakan.
Sumber-sumber penghidupan diperlakukan sebagai aset dan komoditi yang bisa dieksploitasi untuk keuntungan sesaat dan kepentingan kelompok tertentu, akses dan kontrol ditentukan oleh siapa yang punya akses terhadap kekuasaan. Masalah ketidakadilan dan jurang sosial dianggap sebagai harga dari pembangunan. Pembangunan dianggap sebagai suatu proses yang perlu kedisplinan dan kerja keras, dan tidak dipandang sebagai salah satu cara cara dan proses untuk mencapai kemerdekaan.
Saat ini agaknya (nyaris) tidak ada lagi tanah di Indonesia yang nyaman bagi tanaman untuk tumbuh dengan subur dan lebat. Mulai pelosok-pelosok dusun hingga perkotaan hanya menyisakan celah-celah tanah kerontang yang gersang, tandus, dan garang. Di pelosok-pelosok dusun, berhektar-hektar hutan telah gundul, terbakar, dan terbabat habis sehingga tak ada tempat lagi untuk resapan air. Satwa liar pun telah kehilangan habitatnya.
Sementara itu, di perkotaan telah tumbuh cerobong-cerobong asap yang ditanam kaum kapitalis untuk mengeruk keuntungan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Polusi tanah, air, dan udara benar-benar telah mengepung masyarakat perkotaan sehingga tak ada tempat lagi untuk bisa bernapas dengan bebas dan leluasa. Limbah rumah tangga dan industri makin memperparah kondisi tanah dan air di daerah perkotaan sehingga menjadi sarang yang nyaman bagi berbagai jenis penyakit yang bisa mengancam keselamatan manusia di sekitarnya.
Sebenarnya kita bisa banyak belajar dari kearifan lokal nenek moyang kita tentang bagaimana cara memperlakukan lingkungan dengan baik dan bersahabat. Meski secara teoretis mereka buta pengetahuan, tetapi di tingkat praksis mereka mampu membaca tanda-tanda dan gejala alam melalui kepekaan intuitifnya. Namun, berbagai peristiwa tragis akibat parahnya kerusakan lingkungan sudah telanjur terjadi. “Membangun tanpa merusak lingkungan” yang dulu pernah gencar digembar-gemborkan pun hanya slogan belaka. Realisasinya, atas nama pembangunan, penggusuran lahan dan pembabatan hutan terus berlangsung. Sementara itu, hukum pun makin tak berdaya menghadapi para “bromocorah” lingkungan hidup yang nyata-nyata telah menyengsarakan jutaan umat manusia.
Para investor yang nyata-nyata telah membutakan mata dan tidak menghargai kearifan lokal masyarakat setempat justru dianggap sebagai “pahlawan” lantaran telah mampu mendongkrak devisa negara dalam upaya mengejar pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa. Meskipun demikian, hanya mencari “kambing hitam” siapa yang bersalah dan siapa yang mesti bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan hidup bukanlah cara yang arif dan bijak.
Lingkungan hidup merupakan persoalan kolektif yang membutuhkan partisipasi semua komponen bangsa untuk mengurus dan mengelolanya. Pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), semua warga masyarakat, dan komponen bangsa yang lain harus memiliki “kemauan politik” untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup dari ulah tangan jahil para preman dan penjahat lingkungan. Hal itu harus dibarengi dengan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup yang nyata-nyata telah terbukti menyengsarakan banyak umat manusia. Pedang hukum harus benar-benar mampu memancung dan memenggal kepala para penjahat lingkungan hidup untuk memberikan efek jera dan sekaligus memberikan pelajaran bagi yang lain.
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup secara sempit mempunyai pengertian tidak jauh dengan tempat tinggal, tempat tinggal manusia, baik secara indivual maupun secara global. Secara individual manusia hidup memerlukan tempat tinggal (rumah) sebagai tempat hunian. Secara khusus tempat tinggal dibatasi oleh garis-garis yang menentukan, sebagai wilayah atau hak seseorang untuk bergerak dan ruang gerak itu tidak diganggu oleh orang lain. Rumah besrta pekarangannya merupakan arena kebebasan untuk melakukan kegiatan yang asasi bai diri seseorang. Didalam rumah itu ia bisa berbuat apa saja dan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Secara Global lingkungan hidup merupakan tempat hunian manusia secara kelompok. Interaksi antar individu perlu sekali diperhatikan oleh setiap individu berkaitan dengan orang lain. Dalam hal inilah diperhitungkan agar kelangsungan hidup secara individu dan secara kelompok harus dijaga, karena setiap individu saling mempengaruhi dan saling bergantung dan setiap orang berusaha hidup sebebas-bebasnya jika perlu menciptakan situasi agar setiap orang bergantung kepadanya. Selain itu manusia secara berkelompok harum memperhatikan kondisi lingkungan nya (alam). Kondisi lingkungan alam sekitar perlu diperhatikan karena terkait dengan penetralan udara yang menghidupi manusia dan makhluk hidup yang lain. Oleh karena itu Manusia harus bijaksana dalam mengatur lelangsungan hidup berkaitan dengan kondisi alam sekitarnya.
Ekologi berarti juga lingkungan hidup, tetapi secara harfiah definisinya lebih luas dibanding dengan istilah lingkungan hidup. Ekologi meliputi ruang lingkup hidupnya semua makhluk dengan berbagai keperluannya dan dampak lainnya nya(side effect) . Ekologi mencakup makhluk hidup dan benda mati disekeliling makhluk hidup. Ekologi memiliki cakupan seluas-luasnya mengenai bagaimana suatu makhluk berinteraksi dengan makhluk lain baik didalam maupun diliar habitatnya. dan bagai keberadaan satu benda dapat berguna bagi dirinya begitu juga bagaimana dirinya dapat berguna bagi yang lain. Kondisi ini dapat dinamakan simbiosie mutualistis.
Tanah, Air dan udara dikategorikan sebagai benda mati atau benda hidup. Tanah memang tidak bergerak, semata-mata tidak bergerak, tetapi jika tanah bergerah, secara frontal apa yang terjadi selain bencana. Tanah diolah oleh manusia karena tanah merupakan sumber dari sumber kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Apa yang terkandung didalamnya sangat variatif dan diketahui oleh setiap orang. Tetapi apapun adanya bahwa tanah masih merupakan juga alat penetralisir limbah yang alami bagi manusia yang belum ada zat kimia yang membandinginya. Sebagaimana tanah airpun diam jika ditempat yang memadahi untuk diam. Jika tempat itu memungkinkan untuk bergerak air akan bergerak. Karena apa air bergerak, mengapa dia bergerak, apa yang mendoprong ia bergerak dan gerakannya disebut apa. Pertanyaan seperti itu hanya ada dalam pelajaran di sekolah yang seolah-olah hanya merupakan khayalan yang sulit dibayangkan walaupun biasa dipraktekkan. Dibanding demngan tanah air akan memberi dampak yang sangat cepat bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainya berkaitan dengan posisinya sebagai anggota lingkungan. Air diperlukan secara langsung oleh setiap makhluk hidup. Dengan demikian air merupakan kebutuhan untuk hidup. Misalnay Tumbuhan tidak bisa hidup tanpa air, hewan dan manusia tidak bisa hidup tanpa air yang cukup. Udara terasa selalu bergerak dan tidak dikendalikan. Semua makhluk mengetahui dari nama asal dan kemana arah udara bergerak. Siapa yang dpat membatasi gerak udara dan siapa dapat menghentikan udara. Apakah yang kita hirup adalah urara yang diam dan udara yang bergerak adalah angin. Angin terjadi karena adanya perbedaan suhu, dari suhu yang bertekanan tinggi menuju ke suhu yang bertekanan rendah. Pergerakan ini disebut angin. Angin yang kencang akan menimbulakan kerusakan dan angin yang bertiup sepoi akan memberi keuntungan bagi semua makhluk. Udara yang segar akan memberi kesegaran makhluk dan udara yang kotor/ tidak segar akan mendatangkan penyakit, atau wabah. Bagai mana kita mengetahui bahwa udara itu kotor dan udara itu bersih. Tanah, air dan udara merupakan unsur pokok yang dapat mengubah dan menetralisir apa yang ada di bumi ini.
Tanah sebagai tempat tinggal, air dan udara sebagai sarana penopang hidup memberi kontribusi bagi kelangsungan hidup setiap makhluk yang ada di bumi ini. Apa yang ada di Bumi akan selalu tumbuh, hidup, berkembang dan mati. Proses tidak cukup disini saja bahkan benda mati seperti batang kering yang bertumpu pada tanah jika terkena air dan udara akan menumbuhkan kehidupan baru. Kerusakan dari sau benda hidup (makhluk hidup) menjadi mati kemudian menjadi(tumbuh) satu kehidupan yang baru. Demikian keadaan proses ekologi yang menyangkut kehidupan suatu benda hidup dan benda mati yang dapat menumbuhkan kehidupan baru.
Manusia hidup memerlukan udara segar. Tidak hanya manusia saja memerlukan udara segar tetapi semua makhluk juga memerlukan udara segar. Udara segar dapat diperoleh secara Cuma-Cuma dalam kehidupan sehari-hari. Karena udara ada dimana-mana dan tidak bisa dibatasi berdasarkan wilayah. Udara ini dapat bersirkulasi dengan udara yang ada di dala tanah atau ditempat yang bebas membuat setiap makhluk begitu mudah untuk memperolehnya, dan semua terjadi secara otomatis dan alami. Udara ada begitu saja sebagai karunia Tuhan. Yang terwujud sebagai atmosfeer. Selain itu udara segar dapat diproduksi secara alami melalui proses photo sintesa dari tumbuh-tumbuhan pada siang hari diamana timbuhan pada siang hari memerlukan CO2 yang dikeluarkan dari tubuh manusia ketika manusia bernafas dan mengeluarkan O2 yang diperlukan oleh manusia.
Disinilah manusia menyadari perlunya memelihara tumbuh-tumbuhan unruk memperoleh urada segar tambahan. Dengan adanya tanaman yang tumbuh disekitar manusia ini manusia disegarkan dan mendapat tambahan O2 yang memberi kesegaran sekaligus mencitakan kesehatan secara alami.
Lingkungan Hidup merupakan bagian dari Ekologi. Lingkungan hidup merupakan alam sekeliling manusia yang harus dipelihara untuk memproduksi udara segar untuk mengimbangin udara bebas yang sudah tekontaminasi dengan udara kotor akibat gas buang kendaraan, pabrik dan peristiwa yang mencemari udara. Ekologi adalah bagian yang lebih luas dari lingkungan hidup karena dalam ekologi berkatan denga masalah proses hidup dan kehidupan. Bangai mana malkhluk hidup yang sudah mati dan benda mati yang dapat menimbulakan iota kehidupan baru. Bagai mana pola kehidupan yang sudah ada dapat langgeng. Oleh sebab itu Lingkungan hidup hanya sebatas bagai mana manusia memberdayakan dirinya sendiri untk mempertahankan kesegaran lingkungan.
Kerusakan Lingkungan dalam sejarah
Pada masa prasejarah, pola hidup manusia purba adalah nomaden atau berpindah-pindah. Saat mereka berpindah dari satu tempat ke tempat yang baru mereka meninggalkan sampah yang disebut dengan kjokkenmodinger di tempat yang lama dan mencari lingkungan yang bersih di tempat yang baru. Pada saat muncul beberapa kerajaan besar di berbagai belahan dunia seperti Athena, Sparta, Persia, Romawi, mesir dan masih banyak lagi, perang-pesar besar juga sering sekali terjadi. Peperangan tersebut diakibatkan oleh adanya keinginan dari kerajaan-kerajaan tersebut untuk memperluas wilayah mereka. Akibatnya banyak sekali korban berjatuhan dan dalam masa itu korban tewas akibat perang dibiarkan begitu saja. Mayat-mayat berlumuran darah dimana-mana tanpa harus tahu akan dikubur dimana menimbulkan aroma yang tidak sedap dan mencemari lingkungan.
Sejak Revolusi Industri pada abad ke-18 dan ke-19, dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan luar biasa besarnya. Pembakaran bahan bakar fosil telah mencemari wilayah-wilayah yang luas dan jelas mengubah kondisi atmosfer. Teknologi industri telah mendorong jutaan orang untuk pindah dari daerah pedesaan menuju ke kota-kota dan kota-kota besar. Kemajuan-kemajuan di bidang mekanisasi secara dramatis telah menurunkan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengolah lahan. Pemakaian pupuk buatan dan pestisida telah meningkatkan produksi pertanian dan memberi makan populasi manusia yang terus meningkat, tetapi juga telah menimbulkan efek-efek yang mengerikan. Akibat-akibat yang ditimbulkan oleh perubahan yang amat cepat ini tidak dapat diprakirakan.
Hingga akhirnya tekhnologi semakin lama semakin mengalami peningkatan dan perkembangan. Hal-hal yang tidak mungkin menjadi mungkin untuk di lakukan. Semua macam pekerjaan manusia kini menjadi dipermudah oleh adanya peerkembangan tekhnologi. Di satu sisi kemajuan tekhnologi memang membantu dan menjadikan semua pekerjaan menjadi praktis namun di satu sisi lain penggunaan tekhnologi yang berlebihan ternyata memberikan dampak tidak baik bagi penggunanya. Kita ambil contoh masalah sampah. Dengan adanya tekhnologi, mungkin kita bisa mengurangi sampah namun dengan menggunakan alat-alat elektronik tersebut ternyata mengurangi ion-ion yang mengikat CO2 (karbon dioksida) dalam udara dan menjadikan kita kekurangan oksigen. Selain itu menurut berbagai sumber, ternyata dengan penggunaan alat-alat elektronik tersebut telah mengurangi unsur-unsur ion yang melindungi bumi, akibatnya terjadilah Global Warming yaitu pemanasan global di seluruh muka bumi yang menyebabkan suhu disekitarnya meningkat dan menjadi panas seperti panas yang kita rasakan akhir-akhir ini.
Kembali pada jaman prasejarah dimana telah banyak kegiatan-kegiatan manusia yang menghasilkan pencemaran lingkungan ternyata hal tersebut telah menjadi budaya atau menjadi biasa hingga saat ini. Budaya yang sering kali di wariskan secara turun temurun menjadikan banyak kalangan akhirnya mengekor dan berdalih dengan alasan sudah menjadi budaya.
Kesalah kaprahan dalam pemeliharaan lingkungan ini tidak hanya kita temui di satu tempat saja melainkan hampir di seluruh dunia. Memang kita sebagai manusia sosial tidak pernah lepas dari kegiatan sosial yang pada akhirnya menghasilkan sampah. Celakanya, sampah-sampah tersebut di biarkan begitu saja dan akhirnya mencemari lingkungan di sekitarnya. Akibatnya timbul berbagai macam penyakit yang muncul di masyarakat mulai dari yang ringan hingga yang berat bahkan yang fatal hanya karena di sebabkan oleh satu hal saja yaitu ketidak pedulian masyarakat akan kebersihan lingkungan.
Pencemaran Lingkungan di Negara Maju
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Seperti yang telah kita ketahui, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasai manusia menyebabkan semua potensi alam yang ada dapat dimanfaatkan secara efektif untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam memanfaatkan alam, eksploitasi tidak boleh melebihi kemampuan yang disediakan oleh alam (daya dukung alam). Apabila pemanfaatan alam tidak seimbang dengan kemampuan yang dimiliki alam, maka akan terjadi kerusakan atau gangguan lingkungan.
Semua kekayaan, baik yang berupa benda mati maupun hidup yang disediakan oleh alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia disebut kekayaan alam. Kekayaan alam berupa sumber daya alam sering disebut sumber daya alam (natural resource). Sumber daya alam dibagi menjadi dua jenis yaitu sumebr daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) yaitu sumber daya alam yang tidak akan habis setelah dimanfaatkan manusia seperti makhluk hidup, tumbuhan, hewan, udara, air, angin, tanah, dan sinar matahari. Serta sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) yaitu sumber daya alam yang dapat habis setelah dimenfaatkan manusia seperti tambang, minyak bumi, batu bara, gas alam, dan beberapa bijih logam lain.
Sumber daya alam dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan sumber daya alam dataran yang luas dan subur dimanfaatkan sebagai daerah lahan pertanian. Untuk daerah tertentu yang memiliki padang rumput dapat dimanfaatkan sebagai peternakan.
Persoalan utama yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup diantaranya adalah peningkatan pencemaran air, penurunan kualitas udara khususnya di kota-kota besar, kerusakan habitat ekosistem pesisir dan laut yang semakin parah, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, kekurangan sumber air bersih di daerah tertinggal/sulit air, lemahnya harmonisasi peraturan perundangan lingkungan hidup, dan rendahnya kesadaran masyarakat yang dalam pemeliharaan lingkungan. Berbagai persoalan lingkungan hidup tersebut telah menurunkan kualitas media lingkungan hutan, tanah, air tanah dan air permukaan, udara dan atmosfir, pantai dan laut, yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan sebagai penyangga kehidupan.
A. Pencemaran yang Bersifat Lokal
Selama tahun 2005 keadaan lingkungan hidup banyak mengalami tekanan di hampir seluruh wilayah tanah air yang didominasi oleh kejadian bencana alam dan lingkungan, serta beragam masalah lingkungan hidup. Bencana alam yang terjadi diantaranya adalah gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir dan letusan gunungapi, di berbagai daerah, dengan kecenderungan yang semakin meningkat. Bencana gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir dan letusan gunungapi telah menimbulkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya kawasan budidaya (persawahan, perkebunan, peternakan, dan pertambangan) sarana prasarana, harta dan jiwa manusia. Penyebab banjir dan tanah longsor adalah kombinasi antara besaran curah hujan, struktur geologi, jenis tanah dan daya dukung dan atau kawasan lindung yang dialih fungsikan. Beragam faktor penyebab banjir (dan juga tanah longsor) untuk setiap lokasi namun terdapat faktor yang sama yaitu kombinasi antara curah hujan, daya dukung lingkungan, dialih fungsikannya kawasan lindung khususnya hutan lindung dan masyarakat yang terkena musibah tinggal di kawasan lindung. Kejadian bencana gempa bumi, tsunami dan letusan gunungapi juga tidak terlepas dari dinamika geologi yang memerlukan penelitian, penyelidikan dan sekaligus mitigasi bencana yang baik agar dampak negatif dari bencana dapat diminimalkan.
Yang dimaksud dengan limbah domestik adalah limbah sebagai hasil buangan berasal dari rumah tangga yang secara langsung dibuang ke lingkungan sekitarnya. Seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi telah memengaruhi jenis limbah domestik menjadi lebih sulit untuk dihancurkan. Salah satu contoh adalah penggunaan sarana pembungkus yang terbuat dari bahan plastik yang sukar terurai telah menggantikan posisi bahan alami (daun dan kulit batang tanaman) yang jauh lebih mudah terurai secara alami.
Proses kimia, fisika, dan biologi selama ini telah memegang peranan penting dalam mekanisme penguraian limbah domestik sepanjang kuantitas dan intensitas pembuangan limbah masih dalam batas yang normal. Namun sayangnya peningkatan populasi manusia telah menyebabkan peningkatan kuantitas dan intensitas pembuangan limbah domestik sehingga membuat proses penguraian limbah secara alami menjadi tidak seimbang. Bila hal ini terjadi secara terus menerus, Soemarwoto (1991) memperkirakan akan terjadi: peningkatan kadar BOD, COD, N dan K di sungai-sungai; banyak sumur dan sumber air penduduk lainnya mengandung bakteri koli yang menunjukkan telah terjadinya pencemaran oleh tinja dan pada akhirnya dapat memacu pertumbuhan gulma air.
Disamping itu, Kejadian Luar Biasa (KLB) berbagai penyakit menular muncul secara bergantian, tidak saja flu burung (Avian Influenza) yang telah mewabah dan menjadi sorotan secara internasional, akan tetapi penyakit-penyakit lain yang sampai sekarang masih menjadi masalah perlu menjadi perhatian pula. Demam berdarah selalu muncul setiap tahun di berbagai daerah, polio, busung lapar, tuberkulosisi (TBC), muntaber dan malaria masih mewabah di beberapa provinsi. Upaya penanganan secara kuratif (pengobatan) memang perlu dilakukan akan tetapi penanganan secara promotif dan pencegahan masih kurang mendapat perhatian. Keadaan di atas tidak lepas kaitannya dengan degradasi kualitas fungsi lingkungan diikuti dengan gaya hidup tidak sehat serta kemiskinan yang masih cukup tinggi.
B. Pencemaran Lintas Negara
Dewasa ini peranan perusahaan multinasional dalam menciptakan dan mengembangkan pola struktur perekonomian modern dan mekanisme pasar yang luas di berbagai Negara makin meningkat. Hal tersebut membuahkan keuntungan-keuntungan yang tidak hanya dirasakan oleh Negara induknya tetapi juga oleh negara-negara dimana perusahaan multinasional yersebut berada. Secara global dapat dikatakan bahwa adanya economic trend yang maju akhir-akhir ini tidak dapat di pisahkan dari sumbangan saham yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.
Namun dari keuntungan-keuntungan financial yang bisa dipetik dari perusahaan multinasional tersebut juga menimbulkan efek samping yang negative yang tidak dapat didiamkan begitu saja. Sifat ambivalen perusahaan multinasional tersebut salah satunya dapat dilihat dari timbulnya masalah pencemaran lingkungan baik local, regional, maupun global. Kasus masalah pencemaran lingkungan oleh perusahaan multinasional yang menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa sudah banyak terjadi. Contoh menggemparkan yang mewakili kasus-kasus ini adalah kasus Bhopal di India.
Adanya masalah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan multinasional dapat dikaitkan dengan produksi-produksi yang menjadi lahan perusahaan multinasional tersebut. Produk dari perusahaan multinasional tersebut sebgian besar bersifat hard material industry seperti industry kimia, industry logam, industry baja dan lain-lain. Seperti kita ketahui produk-produk semacam itu cenderung menghasilkan limbah yang sangat potensial dalam pencemaran lingkungan.
Dari data-data yang ada dapat diketahui bahwa pencemaran lingkungan yang disebabkan perusahaan multinasional terjadi di hamper seluruh negara-negara yang berkembang atau negara-negara dunia ke tiga. Hal ini menimbulkan masalah yang pelik bagi negara bersangkutan karena disamping harus mengusahakan pertumbuhan ekonomi negaranya, mereka di hadapkan pada masalah pencemaran lingkungan.
Karena perusahaan multinasional melibatkan satu negara dengan negara lainnya maka hokum internasional yang merupakan hokum yang mengatur masalah-masalah internasional dapat menjangkau obyek tersebut dan sangat berkompeten dalam permasalahan ini. Disamping itu, hokum nasional dimana perusahaaan multinasional itu beroperasi tidak kalah pentingnya dalam penanganan masalah tersebut diatas.
Berikut beberapa kasus nyata yang dapat memberikan gambaran kebenaran obyektif yang telah diuraikan diatas. Disamping itu, kasus-kasus di bawah ini dapat mewakili beberapa kasus lainnya yang memiliki identifikasi seperti kasus yang diuraikan, baik kasus-kasus yang terjadi di Indonesia maupun kasus-kasus yang terjadi di luar negeri.
1. Melalui Udara
a. Kasus Bhopal, India
Pada tanggal 2 desember 1984 di India atau tepatnya di kota Bhopal, perusahaan multinasional yang bernama Union Carbide mengalami kebocoran gas beracun Methyl Isocyanate (MIC). Gas tersebut kemudian mencemari manusia dan lingkungan di sekelilingnya sehingga akhirnya menelan korban manusia sebanyak 2500 orang meninggal. Lebih dari 50.000 orang harus dirawat karena menderita kerusakan paru-paru yang cukup parah dan terancam menjadi buta. Selain itu sekitar 10.000 orang harus diungsikan ke wilayah lain yang lebih aman.
2. Melalui Sungai dan Danau
a. Kasus Managua, Nicaragua
Sebuah perusahaan multinasional Amerika Serikat dengan nama perusahaan Electro Quimica Penwalt Inc, yang memproduksi bahan kimi berupa Chloralkali, melaukukan pencemaran mercury di danau Managua. Pencemaran tersebut menyebabkan 370 orang pekerjanya mengalami keracunan mercury dan sepertiga pekerja lain mengalami kerusakan system saraf pusat. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Nicaragua sebab perusahaan multinasional berbendera Amerika Serikat yang beroperasi di Nicaragua sudah sering melakukan pencemaran lingkungan.
b. Kasus Tugu Rejo, Indonesia
Perusahaan multinasional Mitshubisi dan Showa Chemicals pada tahun 1976-1979 mencemari lingkungan dan merusak ratusan hektar tambak ikan dan sawah penduduk di desa Tugu Rejo, Randugarut, Semarang. Perusahaan yang mencemari lingkungan ini merupakan perusahaan multinasional Jepang yang beroperasi di Indonesia dan banyak bergerak di bidang industri-industri kimia dan logam berat.
3. Melalui Laut
a. Kandasnya kapal tanker Showa Maru yang menumpahkan minyak sebesar 1 juta barel minyak solar di Selat Malaka pada tahun 1975
b. Sejak menutup tambangnya, 31 Agustus 2004, di daerah pembuangan tailingnya PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah meninggalkan lebih dari 4 juta ton tailing didasar teluk Buyat, mencabut masa depan 74 keluarga nelayan dengan menghilangkan mata pencaharian dan mewariskan ganggguan kesehatan serius. Sementara itu, dikawasan pertambangannya di Ratatotok, PT NMR meninggalkan luka penggusuran tanah terhadap ratusan warga, kekerasan dengan pelibatan aparat militer dan kompensasi yang tidak manusiawi. Hingga saat ini 73 warga Ratatotok masih memperkarakan PT NMR dipengadilan. Hingga saat ini, konflik horizontal dan intimidasi dari preman dan aparat lokal terhadap warga terus berlangsung.
Kesadaran Pemulihan Lingkungan Hidup Pada Negara Berkembang
Pembangunan yang terus meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Kesadaran individu dalam masyarakat mengenai lingkungan hidup dan kelestariannya merupakan hal yang amat penting dewasa ini di mana pencemaran dan perusakan lingkungan merupakan hal yang sulit dihindari. Kesadaran masyarakat yang terwujud dalam berbagai aktifitas lingkungan maupun aktifitas kontrol lainnya adalah hal yang sangat diperlukan untuk mendukung apa yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan-kebijakan penyelamatan lingkungannya.
Kesadaran terhadap lingkungan tidak hanya bagaimana menciptakan suatu yang indah atau bersih saja, akan tetapi ini sudah masuk pada kewajiban manusia untuk menghormati hak-hak orang lain. Hak orang lain tersebut adalah untuk menikmati dan merasakan keseimbangan alam secara murni. Sehingga kegiatan-kegiatan yang sifatnya hanya merusak saja, sebaiknya dihindari dalam perspektif ini. Oleh karena itu, tindakan suatu kelompok yang hanya ingin menggapai keuntungan pribadi saja sebaiknya juga harus meletakkan rasa toleransi ini.
Dengan begitu kita bisa mengatakan bahwa kesadaran masyarakat akan lingkungannya adalah suatu bentuk dari toleransi ini. Toleransi atau sikap tenggang rasa adalah bagian dari konsekuensi logis dari kita hidup bersama sebagai makhluk sosial. Melanggar konsekuensi ini juga berarti melanggar etika berkehidupan bersama. Seperti dikatakan Plato bahwa manusia adalah makhluk sosial yang perlu menghargai satu dan lainnya. Demikian juga halnya dengan perspektif lingkungan, hal yang sama juga berlaku di sini.
Kondisi senyatanya dari masyarakat kita mengenai kesadaran lingkungan hidup ini nampaknya masih tercermin seperti apa yang dikatakan P. Joko Subagyo seperti berikut ini, bahwa ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan:
1. Rasa tepo seliro yang cukup tinggi, dan tidak terlalu ingin mengganggu.
2. Tidak memikirkan akibat yang akan terjadi, sepanjang kehidupan saat ini masih berjalan dengan normal.
3. Kesadaran melapor (jika ada hal-hal yang tidak berkenan dan dianggap sebagai melawan hukum lingkungan) nampaknya masih kurang. Hal ini dirasakan akan mengakibatkan masalah lingkungan semakin panjang.
4. Tanggungjawab mengenai kelestarian alam masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali.
Untuk membahas hal ini, maka dalam bab ini kita akan membahas pada salah satu jenis perusakan lingkungan, yakni pencemaran lingkungan –baik udara maupun air– dan sekaligus membahas mengenai cara menanggulanginya, sebagai bentuk usaha kuratif maupun preventif.
Dasar-Dasar Kebijaksanaan
Salah satu akibat yang paling pasti dari adanya pencemaran adalah perubahan tatanan lingkungan alam atau ekosistem yang sebelumnya secara alami telah terjadi. Akibat lainnya adalah tidak atau kurang berfungsi satu atau beberapa elemen lingkungan dikarenakan kegiatan manusia yang mengakibatkan pencemaran tersebut. Akibat lain, dan ini barangkali yang paling fatal adalah, menurunnya kualitas sumberdaya dan kemudian tidak bisa dimanfaatkan lagi.
Dengan akibat-akibat seperti itu maka sudah tidak bisa ditunda lagi bahwa pencemaran haruslah, tidak sekedar dihindari, akan tetapi diperlukan juga tindakan-tindakan preventif atau pencegahan. Pencegahan terhadap pencemaran merupakan upaya yang sangat besar bagi penyelamatan masa depan bumi, air dan udara di dunia ini. Sebelumnya, pencemaran memang sudah banyak sekali terjadi. Tidak hanya di negara maju di mana industrialisasi sudah mencapai puncaknya, namun juga di negara-negara yang sedang berkembang di mana proses dan praktek industrialisasi mulai diterapkan. Dengan demikian, industrialisasi yang tidak memenuhi standar kebijaksanaan lingkungan hidup adalah faktor utama mengapa pencemaran terjadi.
Dengan menyadari bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, maka perlu dengan perkiraan pada perencanaan awal, sehingga dengan cara demikian dapat dipersiapkan langkah pencegahan maupun penanggulangan dampak negatifnya dan mengupayakan pengembangan dampak positif dari kegiatan tersebut. Sehubungan dengan itu, maka diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan sebagai proses dalam pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan.
Pencemaran pada sungai misalnya, harus dihindari dan dicegah karena sungai merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih lagi karena sungai adalah sumber air yang digunakan untuk makan dan minum bagi makhluk hidup. Di samping itu, sungai sebagai sumber air, sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai sarana penunjang utama dalam pembangunan nasional. Karena itu pemerintah hendaknya memperhatikan pelestarian sungai.
Pelestarian sungai dari pencemaran meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian atas kerusakan dari sifat aslinya. Misalnya dengan dikeluarkannya PP No. 35 tahun 1991 tentang sungai, sebagai pelaksanaan UU No 11/1974 tentang pengairan, maka peraturan itu bisa digunakan sebagai pedoman dalam rangka menjalankan aktivitas yang pada akhirnya mengancam bahaya kelestarian sungai. Hal ini berpedoman pada prinsip bahwa air dalam sungai akan bisa menjadi sumber malapetaka.
Pencemaran akibat industri misalnya, merupakan hal yang harus dihindari karena, baik polusi udara yang diakibatkannya maupun buangan limbah hasil proses pengelolahan barang mentahnya sangat berbahaya bagi makhluk hidup. Jika industrialisasi merupakan proyek pembangunan yang tak bisa dihindari guna kemajuan manusia, maka setidaknya harus ada landasan bagaimana industriaisasi yang tak merugikan. Pencegahan pencemaran industri dimulai dari tahap perencanaan pembangunan maupun pengoperasian industri. Hal tersebut meliputi pemilihan lokasi yang dikaitkan dengan rencana tata ruang; studi yang menyangkut pengaruh dari pemilihan industri terhadap kemungkinan pencemaran dengan melalui prosedur AMDAL maupun ANDAL; pemilihan teknologi yang akan digunakan dalam proses produksi; dan yang lebih penting lagi adalah pemilihan teknologi yang tepat guna proses pengelolahan limbah industri termasuk daur ulang dari limbah tersebut. Hal ini penting mengingat kebutuhan kelestarian lingkungan yang ada di sekitarnya.
Dalam UU No. 23/1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pasal 14 ayat 2 dinyatakan bahwa di samping ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup, ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan PP. Mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran, dalam pasal 17 UULH dinyatakan bahwa: Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau secara sektoral ditetapkan dengan Peraturan Perundangan. Dengan melihat kepedulian pemerintah dalam hal penyelamatan lingkungan hidup, maka masyarakat pun harus mendukung sekaligus mengontrol dari pelaksanaan berbagai kebijakan itu. Sebab yang demikian inilah yang disebut sebagai partisipasi dari kesadaran masyarakat.
Kesimpulan
Keberadaan lingkungan tersebut pada hakekatnya mesti dijaga dari kerusakan yang parah. Suatu kehidupan lingkungan akan sangat tergantung pada ekosistemnya. Oleh karena itu, masyarakat secara terus-menerus harus didorong untuk mencintai, memelihara dan bertanggungjawab terhadap kerusakan lingkungan. Sebab untuk menjaga semuanya itu tidak ada lagi yang bisa dimintai pertanggungjawaban kecuali manusia sebagai pemakai / pengguna itu sendiri. Kerusakan suatu lingkungan akan berakibat pada manusia itu sendiri, dan demikian pula sebaliknya.
Lingkungan merupakan unsur penentu dari kehidupan mendatang. Lingkungan alam merupakan prasyarat pokok mengapa dan bagaimana pembangunan itu diselenggarakan. Bagi program pembangunan itu sendiri, apabila pelaksanaannya sesuai dengan program yang telah dijalankan, maka orientasi untuk menjaga lingkungan semesta pun akan bisa dilakukan. Sebaliknya, jika pembangunan dilakukan hanya digunakan untuk mencapai tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi semata, maka hal itu akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Salah satu produk dari kerusakan lingkungan itu adalah pencemaran, baik air, tanah maupun udara.
Pencemaran lingkungan yang berdampak pada berubahnya tatanan lingkungan karena kegiatan manusia atau oleh proses alam berakibat lingkungan kurang berfungsi. Pencemaran berakibat kualitas lingkungan menurun, sehingga menjadi fatal jika hal itu tak bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsi sebenarnya. Ini disadari, keadaan lingkungan yang ditata sebaik-baiknya untuk menjaga kehidupan kini dan mendatang. Perubahan ini bukannya menunjukkan perkembangan yang optimis dan mengarah pada tuntutan zaman, namun malahan sebaliknya.
Kemunduran yang seperti itu dimulai dari sebuah gejala pencemaran dan kerusakan lingkungan yang belum begitu nampak. Pencemaran itu lebih banyak terjadi karena limbah pabrik yang masih murni, dan mereka belum melalui proses waste water treament atau pengolahan. Dampaknya pada lingkungan secara umum, jelas sangat merusak dan berakibat fatal bagi lingkungan secara keseluruhan.
Kebijaksanaan lingkungan ditujukan kepada pencegahan pencemaran. Sarana utama yang diterapkan adalah pengaturan dan instrumen ekonomik. Sarana pengaturan sifatnya tradisional dan biasanya berupa izin serta persyaratan pemakaian teknologi pencemaran. Instrumen ekonomik merupakan hal yang relatif baru. Contohnya: pungutan (charges) pencemaran udara dan air serta uang jaminan pengembalian kaleng atau botol bekas (deposit fees). Mulanya pencemaran diakibatkan dampak teknologi buatan manusia atau hasil produksi yang sudah tidak bisa dimanfaatkan. Akibat pengembangan industri, sistem transportasi, permukiman akan menimbulkan sisa buangan, gas, cair dan padat yang jika dibuang ke lingkungan hidup akan menimbulkan dampak yang besar terhadap kehidupan manusia.
Proses perkembangan teknologi, pembangunan dan peningkatan populasi (jumlah banyaknya penduduk) selama dekade-dekade terakhir mengakibatkan berlipatnya aktivitas manusia dalam upaya pemenuhan kebutuhan pokok kehidupannya. Aktivitas manusia itu sendiri merupakan sumber pencemaran yang sangat potensial. Di samping adanya sumberdaya alam, alam air dan tanah, udara adalah sumberdaya alam yang mengalami pencemaran sebagai akibat sampingan dari aktivitas manusia itu. Selain dari aktifitas manusia, proses alami, seperti misalnya kegiatan gunung berapi, tiupan angin terhadap lahan gundul berdebu dan lain sebagainya juga merupakan sumber dari pencemaran udara.
Oleh karena itu perlu adanya kesadaran bahwa setiap kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Kita perlu memperkirakan pada perencanaan awal suatu pembangunan yang akan kita lakukan. Sehingga dengan cara demikian maka dapat dipersiapkan dapat dipersiapkan pencegahan maupun penanggulangan dampak negatifnya dan mengupayakan dalam bentuk pengembangan positif dari kegiatan pembangunan yang dilakukan tersebut.
Bibliografi
Barber, Charles Victor, Suraya Afiff, Agus Purnomo, Meluruskan Arah Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia, Terjemahan Marina Malik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.1997.
Rangkuti, Siti Sundari. Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional. Surabaya: Airlangga University Press. 2000.
Soejono, S.H., M.H. Hukum Lingkungan dan Peranannya dalam Pembangunan. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Sunggono, Bambang SH, MS. Hukum Lingkungan dan Dinamika Kependudukan. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 1994.
Silalahi, M. Daud, Dr. Pengaturan Hukum Sumberdaya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni. 1996.
http://agus_dh.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/3704/Tinjauan+Hukum+tentang+Pencemaran+Lingkungan+oleh+Persh+Multinasional.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.unila.ac.id/articles/sains--teknologi/pendekatan-terpadu-pengelolaan-pencemaran-lingkungan.html, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.sea-uema.ait.ac.th/formal/SNP/WS_Policy_Indo/KeynoteAddress.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.geocities.com/bkusumoh/pdf/pencemaran.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://library.usu.ac.id/download/fkm/fkm-lina%20tarigan.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://akhirudins.multiply.com/journal/item/2/_Mencermati_Alih_Teknologi_Negara_Maju_terhadap_Negara_Berkembang, diakses pada 1 Juni 2009
http://groups.yahoo.com/group/lingkungan/message/18574, diakses pada 1 Juni 2009
http://daniey.wordpress.com/pencemaran-lingkungan/, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=14142:sampah-ancaman-serius-terhadap-pencemaran-lingkungan&catid=285:03-mei-2009&Itemid=216, diakses pada 1 Juni 2009
http://bencana.net/kerusakan-lingkungan/dampak-pencemaran-lingkungan-terhadap-kesehatan.html, diakses pada 1 Juni 2009
http://elearning.upnjatim.ac.id/courses/LKB81128/document/BAB_2.doc?cidReq=LKB81128, diakses pada 1 Juni 2009
http://hukum.unsrat.ac.id/men/menkes_1407_2002.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/12167/bambang_kl.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://202.51.30.138/gwan/MAKALAH/Susanto.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.averroes.or.id/research/ekologi-manusia-dan-kesadaran-individu-dalam-pengelolaan-lingkungan.html, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.papua.go.id/draft/lingdup.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://indonesian.irib.ir/index.php?option=com_content&task=view&id=3275&Itemid=28, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=6935&coid=2&caid=30&gid=5, diakses pada 1 Juni 2009
http://images.soemarno.multiply.com/attachment/0/RfzF-AoKCpkAAFVnUV41/SDALH.DOC?nmid=22392503, diakses pada 1 Juni 2009
http://usepmulyana.files.wordpress.com/2008/08/format-birokrasi-nkri.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
http://hukum.unsrat.ac.id/pres/buku2-bab31.doc, diakses pada 1 Juni 2009
http://www.ar.itb.ac.id/pa/wp-content/uploads/2009/02/menuju-lingkungan-perumahan-perkotaan-yang-berkualitas-belajar-dari-fenomena-kekosongan-perumahan-menengah-ke-bawah.pdf, diakses pada 1 Juni 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar